Skr - FH
PELAKSANAAN ASAS KEAKTIFAN HAKIM (DOMINUS LITIS) DALAM RANGKA MEMBERI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENCARI KEADILAN DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA YOGYAKARTA
Upaya dalam memberikan perlindungan hukum bagi pihak-pihak pencari keadilan
di Pengadilan Tata Usaha Negara dengan peranan Asas Keaktifan Hakim (Dominus
Litis) yaitu merupakan suatu tindakan hukum positif. Keberadaan Peradilan Tata
Usaha Negara merupakan refleksi dari paham negara hukum yang menghendaki
adanya suatu peradilan administrasi dalam rangka memberikan perlindungan kepada
rakyat pencari keadilan yang merasa dirinya dirugikan akibat suatu Keputusan Tata
Usaha Negara. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui:
1. Pelaksanaan Asas Keaktifan Hakim (Dominus Litis) dalam memberikan
perlindungan hukum bagi pencari keadilan di Pengadilan Tata Usaha Negara;
2. Kelebihan dan kekurangan dari Asas Keaktifan Hakim (Dominus Litis) dalam
memberikan perlindungan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara dan apa
solusinya;
berdasarkan dari hasil penelitian tersebut, Penelitian ini merupakan suatu
penelitian hukum yang bersifat normatif yuridis yang berlandaskan kepada beberapa
sumber diantaranya Undang-Undang, dan disertai dengan beberapa literatur dari
bahan-bahan pustaka serta menggunakan data primer yang berasal dari hasil
wawancara dari beberapa narasumber di Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta
yaitu Hakim-Hakim PTUN.
Hasil penelitian itu menunjukan bahwa pelaksanaan asas keaktifan hakim
(dominus litis) memiliki peranan yang cukup besar dalam memberikan perlindungan
hukum bagi para pencari keadilan bukan hanya pihak-pihak yang lemah dalam hal ini
Penggugat tetapi juga memberikan perlindungan hukum kepada pihak Tergugat yaitu
instansi pemerintah yang mengeluarkan keputusan Tata Usaha Negara. Pelaksanaan
asas keaktifan hakim dibutuhkan sejak pemeriksaan sengketa tata usaha negara
menjadi kewenangan hakim pada persidangan tahap pra-pembuktian dan tahap
pengambilan putusan oleh hakim. Kelebihan dari asas keaktifan hakim itu berada
pada memberikan batasan-batasan serta dapat menjangkau secara keseluruhan dari
hak-hak badan atau pejabat tata usaha negara itu sendiri yang terletak pada setiap
bagian proses peradilan. Hakim memiliki Kendala umum yang membuat ruang gerak
hakim menjadi sempit diantaranya terjadinya percampuran pandangan mengenai
pembuktian negatif atau pembuktian bebas; pemahaman mengenai persamaan dari
acara Perdata dan acara Peradilan; Pemahaman hakim yang kurang dalam menggali
hukum sehingga cenderung memutuskan dengan cara yang lama.
Kata kunci: Asas Keaktifan Hakim, Perlindungan Hukum, Pencari Keadilan,
Pengadilan Tata Usaha Negara.
| 24/FH/Perp-UJB/IV/16 | 347.01 FAS p | R - Referens | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain