Skr - FH
PENATAAN KEMBALI KEPEMILIKAN DAN PENGUASAAN TANAH KORBAN ERUPSI MERAPI DI DESA KEPUHARJO KECAMATAN CANGKRINGAN KABUPATEN SLEMAN
Letusan gunung Merapi pada tahun 2010 telah menimbulkan kerusakan
yang begitu luas terhadap kondisi wilayah maupun kehidupan masyarakat yang
menjadi korban erupsi merapi. Pasca erupsi Merapi banyak kebijakan dalam
rangka pemulihan dilaksanakan pada wilayah yang rusak akibat erupsi merapi,
salah satunya adalah kebijakan mengenai penataan kepemilikan dan penguasaan
tanah bagi korban erupsi Merapi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui yang telah dilakukan
pemerintah dalam penataan kembali kepemilikan dan penguasaan tanah di Desa
Kepuharjo Kecamatan Cangkringan pasca erupsi merapi, dan juga untuk
mengetahui kendala yang dihadapi pemerintah dalam penataan kembali
kepemilikan dan penguasaan tanah di Desa Kepuharjo Kecamatan Cangkringan
pasca erupsi merapi.
Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris
yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka dan
juga data yang diperoleh dari para narasumber di lapangan. Hasil penelitian dapat
disimpulkan diketahui bahwa berdasarkan ketetapan Badan Penanggulangan
Bencana Daerah (BPBD) Sleman wilayah Desa Kepuharjo masuk dalam Kawasan
Rawan Bencana III yang penggunaan tanahnya tidak digunakan untuk tempat
tinggal. Terhadap tanah-tanah yang rusak akibat Erupsi Merapi oleh pemerintah
dilakukan penataan. Kebijakan yang dilaksanakan dalam penataan kepemilikan
dan penguasaan tanah korban erupsi Merapi di Desa Kepuharjo adalah
Konsolidasi Tanah. Dalam pelaksanaan Konsolidasi Tanah ini, hasil akhirnya
adalah penerbitan sertifikat hak milik atas tanah.
Pelaksanaan Konsolidasi Tanah di Desa Kepuharjo ditemui beberapa
kendala seperti, patok batas yang hilang, tanda bukti hak yang terbakar, dll. Untuk
mengetahui mengenai penataan kepemilikan dan penguasaan tanah di desa
kepuharjo maka dilakukan penelitian di Desa Kepuharjo.
Kata kunci : Penataan Kepemilikan dan Penguasaan Tanah, korban Erupsi
Merapi.
| 25/FH/Perp-UJB/IV/16 | 346.04 JAY p | R - Referens | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain