Skr - FH
PERJANJIAN PEMBORONGAN PROYEK IRIGASI ANTARA CV. KUNCORO DENGAN PEMERINTAH DI KABUPATEN BANTUL
Perjanjian pemborongan yang terjadi antara pihak Pemerintah Daerah Kabupaten
Bantul dengan pihak pemborong tidak selalu berjalan mulus tanpa rintangan,
suatu saat bisa saja terjadi hal-hal yang menjadi rintangan terhadap pelaksanaan
isi perjanjian, misalnya pekerjaan yang dilaksanakan musnah/rusak atau
pemborong dalam melaksanakan pekerjaannya melakukan wanprestasi. Seperti
pada perjanjian pemborongan proyek irigasi antara CV. Kuncor dengan
Pemerintah Kabupaten Bantul, meskipun perjanjian tersebut telah dituangkan
dalam bentuk perjanjian (Surat Perintah Kerja) yang berisi hak dan kewajiban
para pihak, akan tetapi dalam praktiknya dimungkinkan terjadi hal-hal yang tidak
sesuai dengan isi perjanjian, misalnya ketepatan waktu pengerjaan hasil pekerjaan
tidak sesuai dengan rencana awal (bestek) dan lain-lain.
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui kewajiban-kewajiban yang tidak
dipenuhi dalam perjanjian pemborongan proyek irigasi antara CV. Kuncoro
dengan pemerintah dan penyelesaiannya. Dalam rangka menjawab permasalahan,
maka dilakukan penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian
lapangan dilakukan dengan cara wawancara dan penelitian kepustakaan dilakukan
dengan cara mempelajari dan menelaah buku-buku yang berkaitan dengan
perjanjian pemborongan. Data yang diperoleh dari penelitian baik dari penelitian
kepustakaan maupun penelitian lapangan, kemudian dianalisis dengan
menggunakan metode diskriptif kualitatif, yaitu data dari hasil penelitian di
lapangan maupun data dari hasil penelitian kepustakaan setelah diseleksi dan
disusun secara sistematis kemudian disimpulkan, sehingga akan diperoleh
gambaran atas jawaban permasalahan.
Kewajiban-kewajiban yang tidak dipenuhi dalam perjanjian pemborongan proyek
irigasi antara CV. Kuncoro dengan pemerintah antar lain, pekerjaan kurang
sempurna atau tidak sesuai dengan bestek dan keterlambatan pembangunan
saluran irigasi. Penyelesaiannya bila pemborong tidak dapat memenuhi tanggung
jawabnya dalam pembangunan proyek irigasi, maka secara penuh pemborong
bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi, kecuali terjadi keadaan memaksa
dan pemborong dapat membuktikan serta memberitahukan untuk selanjutnya
mengajukan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan kepada pengguna jasa
secara tertulis dan harus mendapatkan persetujuan dari pihak pengguna jasa.
Kata kunci : perjanjian, pemborongan, irigasi
| 27/FH/Perp-UJB/IV/16 | 346.02 RUD p | R - Referens | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain