Skr - FH
DASAR PERTIMBANGAN SURAT DAKWAAN JAKSA DALAM MENANGANI PERKARA TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Menegakkan keadilan dan kebenaran, Jaksa dalam menuntut seseorang
yang terbukti melakukan tindak pidana akan mempertimbangkan segala perbuatan
terdakwa yang telah dilakukan, sehingga tuntutan itu dirasakan adil oleh terdakwa
maupun masyarakat. Dengan demikian seorang Jaksa dapat menciptakan dan
mewujudkan kebenaran materiil yang diharapkan dan dicita-citakan oleh seluruh
masyarakat. Dalam sistem peradilan pidana khususnya dalam hal membuat surat
dakwaan dan melakukan penuntutan, seorang Jaksa harus memperhatikan
mengenai hak-hak seorang terdakwa maupun korban. Tujuan penelitiasn ini
adalah untuk mengetahui pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam membuat
surat dakwaan dan tuntutan dalam perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah
tangga dan untuk mengetahui hambatan Jaksa Penuntut Umum dalam membuat
surat dakwaan dan tuntutan dalam perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah
tangga. Data yang diperoleh dalam penelitian kepustakaan maupun lapangan
diolah dan dianalisis secara diskriptif kualitatif artinya analisis data berdasarkan
apa yang diperoleh dari kepustakaan maupun lapangan baik secara lisan maupun
tertulis, kemudian diarahkan, dibahas, diberi penjelasan dengan ketentuan yang
berlaku serta perbandingkan, kemudian disimpulkan dengan metode induktif,
yaitu menarik kesimpulan dari hal yang umum ke hal yang khusus. Pertimbangan
Jaksa Penuntut Umum dalam membuat surat dakwaan dalam perkara tindak
pidana kekerasan dalam rumah tangga antara lain, pertimbangan berdasarkan
dengan ketentuan undang-undang dan pertimbangan secara subjektif merupakan
pertimbangan yang diberikan jaksa terhadap terdakwa berdasarkan hatinurani dan
penilaian serta keyakinan hakim itu sendiri, luka yang ditimbulkan, trauma atau
tidak, pasal yang disangkakan, visum dan alat bukti lain, juga saksi yang
mengetahui, melihat dan mendengar. Hambatan Jaksa Penuntut Umum dalam
membuat surat dakwaan dan tuntutan dalam perkara tindak pidana kekerasan
dalam rumah tangga antara lain, berkas acara penyidikan yang diserahkan oleh
Penyidik kepada Jaksa penuntut umum tidak menguraikan secara lengkap dan
jelas mengenai sebab akibat terjadinya KDRT, kurangnya pengetahuan dan
kemampuan Jaksa penuntut umum dalam melakukan penuntutan dengan melihat
peran korban dalam terjadinya KDRT, belum adanya pengaturan secara tegas dan
jelas mengenai masalah peran korban, kurangnya partisipasi korban maupun saksi
dalam proses persidangan, masalah tekhnis yuridis yang tidak sesuai dengan
undang-undang yang berlaku.
Kata kunci : surat dakwaan, jaksa, kekerasan dalam rumah tangga
| 28/FH/Perp-UJB/IV/16 | 345.07 AWA d | R - Referens | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain