Skr - FH
PENGHENTIAN PENYIDIKAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN ALAT BUKTI YANG TIDAK SAH (Studi Kasus Di Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta)
Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan SP -3) menjadi
problema masyarakat karena penegak hukum dinilai kurang serius dalam
menyelesaikan berbagai kasus tindak pidana korupsi. Alasan penghentian
penyidikan suatu tindak pidana korupsi menurut Pasal 109 ayat 2 KUHAP yaitu
: tidak diperoleh bukti yang cukup, peristiwa yang disangkakan bukan merupakan
tindak pidana, dan penghentian penyidikan demi hukum. Dalam ketentuan Pasal
14 Rancangan Undang - Undang Hukum Acara Pidana secara tegas disebutkan
bahwa penyidik berwenang menghentikan penyidikan karena : Nebis in idem;
tersangka meninggal dunia ; sudah lewat waktu; tidak ada pengaduan pada tindak
pidana aduan. Bahwa berdasarkan Pasal 14 Rancangan Undang - Undang Hukum
Acara Pidana tersebut tentunya dalam penerbitan Surat Perintah Penghentian
Penyidikan SP -3), penyidikan harus mempunyai alat bukti yang sah dan benar
sesuai ketentuan alat bukti yang digunakan sebagai dasar penghentian sehingga
dalam penyelesaian penanganan perkara korupsi. Sehingga bisa melindungi
ketertiban umun dan menjamin kepastian hukum agar tidak terjadi praktik mafia
peradilan pada proses penyidikan. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi
ini adalah yang berhubungan dengan penyidikan tindak pidana korupsi yaitu
penghentian penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi berdasarkan alat
bukti yang tidak sah.
Dalam pembahasan skripsi ini Penulis menggunakan metode penelitian deskriptif
normatif dengan menggambarkan masalah dan menganalisa melalui Undang-
Undang dan peraturan yang berkaitan dengan masalah serta penerapannya. Teknik
pengumpulan data dilakukan dengan melalui studi kepustakaan serta penelitian di
lapangan untuk mengumpulkan data primer dan sekunder. Dari hasil penelitian
dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa dalam penyelesaian penanganan
perkara tindak pidana korupsi, setiap dimulainya penyidikan harus diterbitkan
SPDP , begitu juga setiap proses penghentian penyidikan harus diterbitkan SP-3
dan semua dilaksanakan harus sesuai prosedur SOP yang berlaku. Sedangkan
untuk alat bukti sah yang digunakan sebagai dasar diterbitkannya SP-3 dengan
alasan tersangka meninggal dunia harus mengacu pasal 187 KUHAP supaya tidak
terjadi kesalahan dalam menerbitkan SP-3 yang menguntungkan pihak-pihak yang
berkepentingan.
Kata Kunci : Alat Bukti tidak sah, Penghentian Penyidikan, Tindak pidana
korupsi
| 31/FH/Perp-UJB/IV/16 | 345.06 WIN p | R - Referens | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain