Skr - FH
PRAKTEK PENYELESAIAN PERKARA PELANGGARAN LALU LINTAS DENGAN SURAT TILANG DI WILAYAH KOTA YOGYAKARTA
Di Indonesia pengaturan tentang lalu lintas dan angkutan jalan secara
nasional diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang ini menjadi dasar
pedoman dalam penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas. Ketentuan mengenai
pidana denda terhadap setiap pelanggaran lalu-lintas secara jelas telah diatur
dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tersebut. Pelaksanaan penerapan
pidana denda di masing-masing daerah berpedoman kepada tabel denda tilang dari
hasil koordinasi antara Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Kepolisian dan Kepala
Kejaksaan Negeri setempat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar
Polisi menentukan menentukan besarnya uang titipan dalam perkara pelanggaran
lalu lintas dengan surat tilang dan untuk mengetahui penyelesaian terhadap uang
titipan perkara pelanggaran lalu lintas yang lebih bayar. Jenis penelitian ini adalah
penelitian normatif dan penelitian empiris. Penelitian normatif adalah penelitian
yang menggunakan data sekunder. Penelitian empiris adalah penelitian yang
menggunakan data primer. Data yang diperoleh dalam penelitian kepustakaan
maupun lapangan diolah dan dianalisis secara kualitatif deskriptif artinya analisis
data berdasarkan apa yang diperoleh dari kepustakaan maupun lapangan baik
secara lisan maupun tertulis berdasarkan hukum yang berlaku, kemudian
diarahkan, dibahas dan diberi penjelasan dengan ketentuan yang berlaku,
kemudian disimpulkan. Dasar Polisi menentukan besarnya uang titipan dalam
perkara pelanggaran lalu lintas dengan surat tilang adalah instruksi Kasat Lantas
Polresta Yogyakarta besarnya uang titipan denda tilang ditetapkan Rp.100.000
(seratus ribu rupiah). Hal ini berdasarkan pertimbangan sanksi denda yang
dijatuhkan Hakim rata-rata antara Rp.50.000 sampai dengan Rp.150.000,
sehingga diambil tengah-tengahnya agar tidak ada terlalu banyak uang sisanya,
sedangkan pada tahun 2012 didasarkan pada Pasal 267 ayat (4) UU Lalu Lintas.
Penyelesaian terhadap uang titipan perkara pelanggaran lalu lintas yang lebih
bayar, maka pihak kejaksaan mengajukan permohonan penetapan kepada
Pengadilan Negeri bahwa uang sisa titipan denda terpidana dialihkan menjadi
uang denda, karena uang denda tilang adalah merupakan penghasilan yang sah
bagi negara, sehingga uang sisa titipan denda tilang yang ada di bank haruslah
disetor ke Kas Negara.
Kata kunci : penyelesaian, pelanggaran lalu lintas, surat tilang
| 32/FH/Perp-UJB/IV/16 | 363.1 MAS p | R - Referens | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain