Skr - FH
PERAN INTELIJEN KEJAKSAAN DALAM PEMBERANTASAN KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KASUS PADA KEJAKSAAN NEGERI YOGYAKARTA)
Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih
berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum,
penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan
nepotisme. Sejalan dengan tuntutan reformasi maka pemberantasan tindak pidana
korupsi merupakan salah satu agenda utama dan menjadi tugas pokok yang harus
dilaksanakan oleh lembaga Kejaksaan. Berbagai kebijakan dan petunjuk telah
dikeluarkan oleh pimpinan Kejaksaan sebagai upaya untuk mendorong dan
meningkatkan kualitas penanganan kasustindak pidana korupsi oleh seluruh
jajaran Kejaksaan di Indonesia.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran Intelijen Kejaksaan dalam
hal pemberantasan kasus tindak pidana korupsi, untuk mengetahui kendalakendala
Intelijen Kejaksaan dalam pemberantasan kasustindak pidana korupsi dan
untuk mengetahui bagaimana upaya Intelijen Kejaksaan dalam mencegah
terjadinya kasustindak pidana korupsi.
Analisisdata menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif, yaitu dengan
menyajikan data yang diperoleh dari hasil penelitian yang sesuai dengan masalah
yang diangkat dan selanjutnya diadakan pembahasan secara mendalam untuk
kemudian diambil suatu kesimpulan.
Peran Intelijen Kejaksaan Negeri Yogyakarta dalam pemberantasan kasus tindak
pidana korupsi di Kota Yogyakarta adalah dengan melakukan penyelidikan yang
diawali adanya informasi indikasi peristiwa korupsi. Selanjutnya ditindaklanjuti
dengan pembuatan dan penerbitan surat perintah. Pelaksana Intelijen melakukan
pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan. Data dan bahan
keterangan yang berhasil dihimpun kemudian dianalisa untuk ditarik suatu
kesimpulan dan dituangkan dalam bentuk Laporan Hasil Operasi Intelijen
Yustisial yang selanjutnya secara berjenjang disampaikan ke pimpinan sebagai
dasar untuk mengambil kebijakan dan menentukan langkah berikutnya.Kendalakendala
Intelijen Kejaksaan Negeri Yogyakartadalam mengungkap kasus tindak
pidana korupsi di Kota Yogyakarataantara lain, jadwal pemeriksaan berbenturan
dengan jadwal sidang para Jaksa, modus operandi korupsi yang biasanya rapi
didukung intelektualitas calon tersangka, personil intelijen yang masih kurang
baik secara kuantitatif maupun kualitatif, dan keterbatasan sarana dan prasarana
dalam mendukung pelaksanaan tupoksi Intelijen Kejaksaan.Upaya Intelijen
Kejaksaan Negeri Yogyakarta dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi di
Kota Yogyakarta antara lain, melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum dengan
materi tindak pidana korupsi, membuka kantin kejujuran, dan melakukan kegiatan
penguatan jaringan masyarakat anti KKN.
Kata kunci : intelijen, kejaksaan, korupsi
| 33/FH/Perp-UJB/IV/16 | 353.4 WIR p | R - Referens | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain