Skr - FH
TANGGUNG JAWAB PENGEMBANG DALAM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI APARTEMEN STUDENT CASTLE DI KABUPATEN SLEMAN
Jual beli apartemen semakin meningkat. Tidak jarang jual beli satuan rumah susun
ini dilakukan pada saat rumah susun atau apartemen masih berada dalam
perencanaan. Pelaksanaan jual beli satuan unit apartemen yang seperti itu
dilakukan dengan cara memesan terlebih dahulu atas unit yang akan dibeli, yang
kemudian dituangkan dalam perikatan pendahuluan atau perikatan jual beli atau
yang lebih dikenal dengan sebutan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Penulisan hukum ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui tanggung jawab
pengembang pengikatan jual beli apartemen Student Castle di Kabupaten Sleman.
Data yang diperoleh dari penelitian dari pustaka maupun lapangan, kemudian
dianalisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif, yaitu
menyeleksi data menurut kualitas dan kebenarannya, mengelompokkan data yang
diperoleh dari penelitian serta menyesuaikan data yang diperoleh dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga menggambarkan keadaan
yang sebenarnya.
Tanggung jawab pengembang dalam pengikatan jual beli apartemen Student
Castle di Kabupaten Sleman yaitu, bahwa tanggung jawab pengembang dalam
perjanjian pengikatan jual beli apartemen (PPJB) tidak hanya terbatas pada apa
yang tercantum dalam perjanjian tersebut, tetapi lebih dari itu, pengembang juga
harus bertanggung jawab terhadap cacat tersembunyi pada apartemennya, adanya
garansi bahwa pihak pertama bertanggung jawab terhadap segala kerusakan akibat
dari kesalahan konstruksi atas apartemen, dan lain-lain.
Kata kunci : perjanjian, tanggung jawab, jual beli, apartemen
| 34/FH/Perp-UJB/IV/16 | 382.9 ROS t | R - Referens | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain