Skr - FH
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MENURUT KUHP DAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pencemaran nama baik yang dilakukan tidak hanya secara langsung di depan
umum, tetapi ada juga yang dilakukan melalui komentar atau tulisannya pada
media elektronik atau media cetak. Seperti kita ketahui bahwa akhir-akhir ini
sering kita jumpai adanya pengaduan atau laporan dari seseorang kepada pihak
yang berwajib karena merasa dihina, dicemarkan nama baiknya melalui
pemberitaan di media massa. Rumusan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU
ITE yang tampak sederhana berbanding terbalik dengan sanksi pidana dan denda
yang lebih berat dibandingkan dengan sanksi pidana dan denda dalam pasal-pasal
penghinaan KUHP.
Tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan hukum ini adalah untuk mengetahui
dan menganalisa penyebab hukuman terhadap pencemaran nama baik yang diatur
dalam UU ITE lebih berat dibandingkan KUHP dan untuk mengetahui dan
menganalisa hal yang mempengaruhi penjatuhan sanksi yang lebih berat terhadap
pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU ITE dibandingkan KUHP.
Guna memperoleh data maka dilakukan penelitian lapangan dan penelitian
kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara wawancara dan
penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara mempelajari buku-buku yang
berkaitan dengan permasalahan. Data yang diperoleh dalam penelitian
kepustakaan maupun lapangan diolah dan dianalisis secara deskriptif - kualitatif
artinya analisis data berdasarkan apa yang diperoleh dari kepustakaan maupun
lapangan baik secara lisan maupun tertulis berdasarkan hukum yang berlaku,
kemudian diarahkan, dibahas dan diberi penjelasan dengan ketentuan yang
berlaku, dan akhirnya disimpulkan.
Sanksi pidana pada UU ITE lebih berat dari sanksi di dalam KUHP karena adanya
efek dari penggunaan internet sebagai media yang berbeda dari media
konvensional. Alasan yang mempengaruhi penjatuhan sanksi yang lebih berat
terhadap pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU ITE dibandingkan KUHP, salah satu
perbedaan antara komunikasi di dunia nyata dengan dunia maya (cyberspace)
adalah media yang digunakan, sehingga setiap komunikasi dan aktivitas melalui
internet akan memiliki dampak bagi kehidupan manusia dalam dunia nyata,
misalnya melalui transfer data dan dokumentasi elektronik juga dapat
menimbulkan dampak negatif yang sangat ekstrim dan masif di dunia nyata.
Konsep pemidanaan dalam UU ITE merupakan delik yang dikualifikasi sebagai
penghinaan atau pencemaran nama baik, sehingga konsepnya akan mengacu
kepada KUHP namun ancaman pidananya lebih berat. Perbedaan ancaman pidana
antara KUHP dengan UU ITE adalah wajar karena distribusi dan penyebaran
informasi melalui media elektronik relatif lebih cepat, berjangkauan luas, dan
memiliki dampak yang masif.
Kata kunci : penegakan hukum, pencemaran nama baik, KUHP, UU ITE
| 35/FH/Perp-UJB/IV/16 | 343.08 NAN p | R - Referens | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain