Skr - FH
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENYALAHGUNA NARKOTIKA DI WILAYAH HUKUM POLDA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Salah satu contoh kurang diperhatikannya masalah keadilan dan hak asasi dalam
penegakan hukum pidana adalah berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap
korban tindak kejahatan. Korban kejahatan yang pada dasarnya merupakan pihak
yang paling menderita dalam suatu tindak pidana, justru tidak memperoleh
perlindungan sebagaimana yang diberikan oleh undang-undang. Akibatnya, pada
saat pelaku kejahatan telah dijatuhi sanksi pidana oleh pengadilan, kondisi korban
kejahatan seperti tidak dipedulikan sama ekali. Padahal, masalah keadilan dan
penghormatan hak asasi manusia tidak hanya berlaku terhadap pelaku kejahatan
saja, tetapi juga korban kejahatan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi perlindungan hukum
terhadap korban penyalahguna narkotika, untuk mengetahui kendala
dalammemberikan perlindungan hukum terhadap korban penyalahguna narkotika
serta untuk mengetahui langkah yang harus ditempuh setelah dilakukan
direhabilitasi terhadap korban penyalahguna narkotika.
Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dan penelitian empiris. Data yang
diperoleh dalam penelitian kepustakaan maupun lapangan diolah dan dianalisis
secara diskriptif kualitatif, artinya analisis data berdasarkan apa yang diperoleh
dari kepustakaan maupun lapangan baik secara lisan maupun tertulis, kemudian
diarahkan, dibahas, diberi penjelasan dengan ketentuan yang berlaku serta
diperbandingkan, kemudian disimpulkan dengan metode induktif, yaitu menarik
kesimpulan dari hal yang umum ke hal yang khusus.
Implementasi perlindungan hukum terhadap korban penyalahguna narkotika
adalah dengan jalan rehabilitasi. BNN atau Polda tidak akan melakukan
penahanan, tetapi akan dititipkan di Panti Asuhan. Ada dua jenis rehabilitasi yang
disediakan yaitu rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Kendala dalam
memberikan perlindungan hukum terhadap korban penyalahguna narkotika adalah
secara landasan yuridis normatif masih terdapat kekosongan norma pengaturan
dalam pengawasan putusan rehabilitasi yang dijatuhkan hakim terhadap korban
penyalahgunaan narkotika. Langkah yang harus ditempuh setelah dilakukan
direhabilitasi terhadap korban penyalahguna narkotika adalah melanjutkan ke
program pascarehabilitasi untuk menekan agar tidak relapse. Dalam program
pasca rehabilitasi terdapat kegiatan penyuluhan, baktisosial, pelatihan vokasional,
dan pemberdayaan masyarakat.
Kata kunci : perlindungan hukum; korban penyalahguna narkotika
| 36/FH/Perp-UJB/IV/16 | 344.04 IRD p | R - Referens | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain