Skr - FH
PELAKSANAAN PEMBINAAN TERHADAP PENGGUNA NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA YOGYAKARTA
Pelaksanaan pidana penjara yang merupakan bagian dari sistem peradilan pidana perlu segera dilakukan reorientasi mengingat sebagian besar sanksi pidana yang sekarang ada baik itu dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun dalam konsep Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Baru masih menggunakan bentuk sanksi berupa pidana penjara. Tujuan dijatuhkannya pidana penjara adalah untuk melindungi masyarakat maupun untuk memperbaiki hidup pelaku. Perkembangan lebih lanjut pidana penjara dijatuhkan agar si pelakunya dirasakan sebagai pembalasan. Pelaksanaan pidana penjara dengan sistem pemasyarakatan tidak hanya ditujukan untuk mengayomi masyarakat dari bahaya kejahatan melainkan juga untuk mengayomi dan memberi bekal hidup orang-orang yang tersesat karena melakukan tindak pidana. Namun kenyataannya tidak mudah mewujudkan tujuan mulia tersebut sebab praktek di lapangan masih banyak ditemui kendala dan hambatan diantaranya masih ditemukan berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi di Lembaga Pemasyarakatan.
Kata Kunci: pelaksanaan pidana, narkotika, penjara.
| 37/FH/Perp-UJB/IV/16 | 362.293 DIR p | R - Referens | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain