Skr - FH
TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN OLEH ANAK MENJELANG BERLAKUNYA UNDANG - UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (STUDI KASUS DI POLSEK GONDOKUSUMAN )
Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses hukum
terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan oleh anak menjelang
berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak (Studi Kasus Di Polsek Gondokusuman). Penelitian yang dilakukan
merupakan gabungan penelitian hukum empiris, yaitu penelitian yang
mengutamakan data primer sebagai sumber data utama dan penelitian hukum
normatif yaitu studi kepustakaan untuk menunjang dan melengkapi data primer.
Pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis
yaitu mengkaji dan menganalisis data penelitian dari sudut pandang ketentuan
hukum atau perundang-undangan yang berlaku. Data yang telah dikumpulkan dari
hasil penelitian ini selanjutnya dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil
penelitian ini adalah Penyidik menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak berdasarkan petunjuk dari
Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan proses penyidikan terhadap tindak pidana
pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pelaku anak. Pada awalnya
berdasarkan asas lex temporis delicty, Penyidik melakukan proses penyidikan
menggunakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak,
namun hasil koordinasi dan petunjuk dari Jaksa Kejaksaan Negeri Yogyakarta,
diwajibkan untuk memakai aturan baru yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2012 yangmana pada saat tindak pidana terjadi belum diberlakukan. Faktor-faktor
yang menyebabkan digunakannya ketentuan UU Nomor 11 tahun 2012 dalam
kasus tindak pidana anak sebagaimana dalam Berkas Perkara Nomor :
BP/21/XII/2014/Reskrim Tanggal 9 Desember 2014 yang dilakukan Penyidik
Polsek Gondokusuman, antara lain petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum
berdasarkan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang
penanganan perkara anak apabila masih dalam proses penyidikan namun belum
disidangkan maka menggunakan ketentuan Undang-Undang ini sehingga UU
Nomor 3 tahun 1997 sudah tidak berlaku lagi dan digantikan dengan UU Nomor
11 Tahun 2012 hal ini sebagaimana asas hukum transitoir yang merupakan
penyimpangan asas lex temporis delicty sehingga otomatis berlaku asas lex
posterior derogate legi priori. Hasil penelitian ini merekomendasikan kepada
Penyidik Polsek Gondokusuman supaya kedepannya dapat mempercepat proses
penyidikan khususnya tindak pidana yang melibatkan Anak dan meningkatkan
kemampuan serta pengetahuan penyidik dalam hal penyidikan terhadap Anak
yang berkonflik dengan hukum dengan jalan pelatihan atau pendidikan khusus
penyidikan anak sehingga diharapkan tercipta proses penyidikan yang cepat,tepat,
transparan dan akuntabel agar tidak merugikan mental maupun fisik korban dan
pelaku dari tindak pidana.
Kata kunci: pencurian dengan kekerasan, tindak pidana anak
| 38/FH/Perp-UJB/IV/16 | 345.08 PUR t | R - Referens | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain