Skr - FH
PERLINDUNGAN HUKUM INDIKASI GEOGRAFIS TERHADAP SALAK PONDOH DI KABUPATEN SLEMAN
Indonesia harus memperhatikan pentingnya Perlindungan Hukum terhadap Indikasi geografis dalam kehidupan agribisnis mengingat Indikasi geografis merupakan salah satu subjek HKI yang merupakan suatu tanda yang menunjunkkan daerah asal suatu barang yang karena faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut yang memberikan ciri dan kualitas dari produk yang di hasil kan. Salak Pondoh Sleman merupakan salah satu dari produk yang di lindungi oleh indikasi geografis karena rasanya yang enak sejak buah manis muda.
Potensi indikasi geografis adalah hasil pertanian, bahan pangan hasil kerajinan tangan, atau barang lainnya termasuk bahan mentah dan / atau hasil olahan baik berasal dari hasil pertanian maupun dari hasil tambang, berasal dari daerah tertentu yang memiliki kekhususan. Sleman merupakan salah satu kabupaten di Daerah Istimewa yogyakarta yang terletak di lereng gunung merapi. Kabupaten sleman memiliki daerah andalan dengan produk unggulan yang telah dikenal secara baik nasional maupun international yaitu tanaman salak, yang pusat produksinya di Kecamatan Tempel, Turi, Pakem dan Cangkringan.
Tujuan penelitian untuk mengetahui perlindungan hukum Indikasi Geografis terhadap produk salak pondoh di Kabupaten Sleman. Untuk mengetahui akibat hukum dari pelaksanaan Perlindungan Indikasi Geografis terhadap salak pondoh di kabupaten sleman. Untuk mengtahui faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan hak indikasi geografis terhadap produk salak pondoh di kabupaten sleman. Penilitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meniliti bahan pustaka atau data skunder di samping itu juga di lakukan penelitian lapangan untuk melengkapi data serta menunjang data yang di perolehv dari penelitian kepustakaan.
Dari hasil penelitian di katahui bahwa Salak pondoh di kabupaten sleman telah berhasil di sertifikasi indikasi geografis nya. Akibat hukum nya reputasi dan pangsa pasar salak pondoh sleman tetap terjaga. Dan faktor penghambat karena masih banyak nya hambatan hambatan dalam pelaksanaan hak indikasi geografis dari sumber daya manusia yang ada di kabupaten sleman sendiri.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum Terhadap Indikasi Gerografis
| 39/FH/Perp-UJB/IV/16 | 344.04 PAN p | R - Referens | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain