Skr - FH
PERLINDUNGAN HUKUM PROGRAM KOMPUTER DENGAN LISENSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Seiring dengan kemajuan teknologi dan perkembangan teknologi informasi yang
sangat pesat, saat ini komputer menjadi kebutuhan bagi masyarakat pada
umumnya. Dengan bantuan komputer banyak pekerjaan yang dapat diselesaikan
dengan cepat dan mudah. Namun dalam perkembangannya penggunaan komputer
ini juga menyisakan masalah hukum khususnya hak cipta program komputer
dengan lisensi. Pelanggaran hak cipta program komputer dengan lisensi saat ini
merupakan permasalahan yang cukup serius, hal ini dikarenakan komputer di
Indonesia kebanyakan menggunakan program komputer bajakan. Dari
permasalahan tersebut maka penulis tertarik untuk meneliti tentang “Perlindungan
Hukum Program Komputer dengan Lisensi Berdasarkan Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta”.
Penelitian ini merupakan penelitian empiris (penelitian dengan cara melakukan
wawancara langsung dengan narasumber dan responden) dengan metode
pendekatan yuridis-normatif yaitu pendekatan dari sudut pandang ketentuan
hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian seluruh data
yang didapat dianalisa secara diskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini memberikan gambaran bahwa upaya perlindungan hukum
terhadap hak cipta program komputer dengan lisensi yang dilakukan oleh
Kementrian Hukum dan HAM Yogyakarta yaitu dengan cara memberikan
sosialisai dan penyuluhan terhadap masyarakat tentang pentingnya melindungi
hak cipta. Sedangkan upaya perlindungan yang dilakukan oleh Polresta Kota
Yogyakarta yaitu dengan melakukan razia, memberikan jaminan akan memproses
kasus hukum atas pelanggaran hak cipta program komputer apabila ada aduan dari
pencipta atau pemegang hak cipta.
Adapun hambatan yang dihadapi dalam penanganan pelanggaran hak cipta
program komputer dengan lisensi yaitu kurangnya kesadaran masyarakat dalam
menghargai hak cipta dari program komputer, permasalahan ekonomi dan tradisi
masyarakat Indonesia dalam membeli program komputer tidak berlisensi,
mudahnya mendapatkan barang bajakan program komputer di pasaran, dan delik
yang ada dalam Undang-Undang Hak Cipta merupakan delik aduan sehingga ini
membatasi ruang gerak penyidik dalam menangani kasus pelanggaran hak cipta
program komputer dengan lisensi.
Dapat disimpulkan dalam penanganan perlindungan hukum program komputer
dengan lisensi yang dilakukan oleh Kementrian Hukum dan HAM dengan
Kepolisian sudah sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta No 28 Tahun 2014
Tentang Hak Cipta, meskipun kenyataannya masih banyak pelanggaran hak cipta
program komputer dengan lisensi, namun aparat penegak hukum tidak dapat
memproses hukum para pelaku pelanggaran hak cipta tersebut karena belum ada
aduan dari pencipta maupun pemegang hak cipta karena dalam Pasal 120 Undang-
Undang Hak Cipta menggunakan delik aduan.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum Program Komputer dengan Lisensi
| 40/FH/Perp-UJB/IV/16 | 346.04 ANI p | R - Referens | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain