Skr - FH
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA YANG ANCAMAN HUKUMANNYA DIBAWAH TUJUH TAHUN DAN PELAKUNYA ANAK DIBAWAH UMUR (Studi Kasus Di Wilayah Hukum Kabupaten Sleman)
Anak merupakan kaum rentan terpengaruh dan/atau meniru apa yang ia saksikan,
baik secara langsung maupun melalui media elektronik. Namun sesungguhnya anak
merupakan bagian dari generasi muda penerus perjuangan bangsa. Tetapi,
kenyataannya terkadang dijumpai penyimpangan perilaku pada anak, bahkan ada
pula yang melakukan pelanggaran hukum. Untuk itu diperlukan sanksi yang
mengaturnya. Skripsi ini membahas beberapa permasalahan yang terkait dengan
pengaturan mengenai sanksi terhadap anak pelaku tindak pidana. Penelitian ini
bertujuan mengetahui upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana yang
dilakukan anak dibawah umur, dan menganalisa efektifitas penerapan sanksi pidana
terhadap tindak pidana yang dilakukan anak dibawah umur. Penelitian dilakukan di 3
(tiga) tempat, yaitu: Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Kejaksaan Negeri Sleman,
dan Pengadilan Negeri Sleman. Data diambil dari tahun 2014 sampai dengan 2016.
Dalam pembahasan skripsi ini penulis menggunakan metode pendekatan yang
bersifat yuridis sosiologis, yaitu pendekatan penelitian yang mengkaji masalah.
Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan serta penelitian di
lapangan untuk mengumpulkan data primer dan sekunder. Dari hasil penelitian dan
pembahasan dapat disimpulkan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang
dilakukan anak dibawah umur sudah dilaksanakan dengan baik karena sudah
mengacu pada undang-undang, salah satunya upaya diversi, hal ini sedang
dioptimalkan baik ditingkat Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. Hal ini terlihat
dalam penelitian ini bahwa mayoritas tindak pidana anak selesai dengan menempuh
diversi. Dan ternyata penjatuhan pidana penjara tidaklah efektif, karena kebanyakan
anak yang dijatuhi pidana penjara oleh hakim, setelah keluar dari penjara justru akan
mengulanginya kembali baik dalam tindak pidana yang sama maupun berbeda.
Kata Kunci : penegakan hukum, tindak pidana anak di bawah umur
| 41/FH/Perp-UJB/IV/16 | 345.08 DEW p | R - Referens | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain