Skr - FH
PELAKSANAAN KONTRAK KERJA KONSTRUKSI HOTEL BURZA DI KOTA YOGYAKARTA
Kontrak kerja konstruksi merupakan perjanjian melakukan pekerjaan yang diatur dalam buku III KUH Perdata. Dalam kontrak kerja konstruksi dimungkinkan terjadinya hambatan-hambatan yang timbul dalam pelaksanaanya sehingga diperlukan adanya penyelesaian agar pelaksanaan pekerjaan konstruksi dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan kontrak.
Penelitian dengan judul “pelaksanaan kontrak kerja konstruksi hotel burza di kota yogyakarta” dengan rumusan masalah penelitian, bertujuan untuk mengetahui hambatan dalam pelaksanaan kontrak kerja konstruksi dan cara penyelesaiannya. Penelitian ini dilakukan di Kota Yogyakarta dan sebagai responden dalam penelitian adalah Gatot Nurcahyono selaku Direktur Utama perusahaan penyedia jasa. Data yang diperoleh dari hasil penelitian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif, yaitu data hasil dari penelitian diseleksi dan disusun secara sistematis kemudian disimpulkan, sehingga akan diperoleh gambaran atas jawaban dari permasalahan. Dari hasil penelitian yang diperoleh bahwa telah terjadi hambatan yang timbul dalam pelaksanaan kontrak kerja konstruksi berupa keterlambatan penyelesaian pekerjaan oleh pihak pelaksana konstruksi.
Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya keterlambatan penyelesaian pekerjaan oleh pelaksana konstruksi adalah adanya revisi rancangan dan desain bangunan, penambahan-penambahan pekerjaan, dan keterlambatan pembayaran oleh pihak pengguna jasa. Penyelesaian perselisihan tersebut tidak dilakukan melalui jalur pengadilan, akan tetapi diselesaikan dengan musyawarah antara para pihak.
Kata kunci : kontrak, konstruksi, melakukan pekerjaan.
| 44/FH/Perp-UJB/IV/16 | 346.01 KAR p | R - Referens | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain