Skr - FH
PELAKSANAAN DISKRESI DALAM TINDAK PIDANA ANAK DI WILAYAH HUKUM POLRES SLEMAN (Studi Kasus Tindak pidana anak)
Penelitian yang diangkat oleh penulis, adalah 1) Apakah peraturan perundang-undangan yang ada sudah cukup komprehensif bagi tindakan diskresi penyidik Kepolisian di dalam Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System), 2) Bagaimana pelaksanaan atau pola-pola kebijaksanaan yang dilakukan penyidik Kepolisian diwilayah Hukum Polres Sleman di dalam menggunakan wewenang diskresi, dan 3) Faktor-faktor apa yang mempengaruhi, mendorong dan menghambat seorang penyidik diwlayah hukum Polres Sleman selaku aparat penegak hukum dalam melakukan diskresi penyidikan, Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut: 1) Untuk mengetahui peranan kepolisian dalam menerapkan diskresi berdasarkan yurisdiksinya, 2) mengetahui tahapan dan pelaksanaan dari wewenang diskresi , 3) mengetahui faktor-faktor apa saja yang mendorong dan menjadi penghambat petugas penyidik untuk melakukan diskresi Kepolisian pada saat penyidikan di wilayah hukum Polres Sleman. Diskresi merupakan suatu kebijaksanaan berupa tindakan yang dilakukan oleh penyidik menurut penilaiannya sendiri sebagai jalan keluar terhadap suatu perkara yang dianggap ringan, tidak efektif serta menimbulkan dampak buruk dari Sistem Peradilan Pidana. Diskresi dilakukan oleh penyidik pada dasarnya lebih mengutamakan pencapaian tujuan sasarannya (doelmatigheid) daripada legalitas hukum yang berlaku (rechtsmatigheid). Metode penelitian yang digunakan adalah sosiologis yuridis (juridical sociological) sesuai dengan penelitian yang dilakukan di Polsek Berbah dan Polsek Prambanan. Hasil dalam penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan diskresi pada saat penyidikan di wilayah Hukum Polres Sleman, Pelaksanaan diskresi oleh penyidik diberikan secara utuh kepada para penyidik menurut penilaiannya sendiri dengan bertanggungjawab dan tetap mempertimbangkan atas kepentingan umum dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia (human right). Selain itu dalam pelaksanaan tindakan diskresi oleh penyidik terdapat beberapa faktor yang mempengaruhinya. Faktor pendorong internal terdiri atas subtansi peratutan perundang-undangan, instruksi dari pihak atasan, penyidik sebagai penegak hukum, situasi dalam penyidikan. Faktor pendorong eksternal adalah dukungan dari masyarakat. Disamping itu terdapat faktor penghambat dalam diskresi, diantaranya adalah masih lemahnya penegakan hukum di Indonesia, kendala finansial, oknum aparat, pengetahuan penyidik, partisipasi para pihak.
Kata Kunci : Polisi, Penyidikan, Diskresi
| 45/FH/Perp-UJB/IV/16 | 363.23 SUD p | R - Referens | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain