Skr - FH
PERLINDUNGAN HUKUM MEREK TIDAK TERDAFTAR SECARA TERBATAS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG MEREK
Merek merupakan hal yang bersifat fundamental di dunia usaha. Merek digunakan
sebagai simbol atau tanda untuk membedakan antara barang atau jasa yang satu
dengan barang atau jasa yang satu yang lain. Oleh sebab itu, negara memberikan
perlindungan hukum bagi para pemilik merek untuk menghindari adanya
penggunaan merek milik pihak lain tanpa hak atau tindakan lain dengan itikad
tidak baik yang dapat merugikan pemilik merek maupun masyarakat luas.
Berdasarkan sistem pendaftaran merek di Indonesia, yaitu pendaftaran konstitutif
atau first to file, perlindungan hukum diberikan kepada pemilik merek yang
mendaftarkan mereknya pertama kali. Merek yang didaftarkan tersebut akan
memberikan kepastian hukum bagi pemilik merek. Setelah merek berhasil
didaftarkan, maka negara akan memberikan hak ekslusif kepada pemilik merek
untuk menggunakan sendiri hak atas mereknya atau memberikan ijin haknya
kepada orang lain dan juga memiliki hak untuk melarang pihak lain yang
menggunakan mereknya tanpa hak.
Pada penelitian kali ini, bermaksud untuk meneliti tentang alasan para pemilik
merek tidak mendaftarkan mereknya, dan apakah masih terdapat perlindungan
hukum yang diberikan oleh negara pada para pemilik merek yang tidak
mendaftarkan mereknya, serta bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan
bagi pemilik merek yang mereknya tidak terdaftar jika terjadi pelanggaran hukum.
Metode penelitian yang digunakan yaitu metode melalui pendekatan yuridis
normatif dengan melakukan pendekatan perundang-undangan, keputusankeputusan
pengadilan, teori, maupun konsem hukum dan pandangan ahli atau
pihak terkait, didukung dengan data empiris yang mendasarkan suatu sampel aselective.
Penelitian ini menunjukkan hasil bahwa alasan pemilik merek tidak mendaftarkan
mereknya adalah karena proses pendaftaran tersebut dianggap tidak efektif dan
efisien dengan memakan waktu yang lama dan biaya yang mahal. Sedangkan
berdasarkan UU Merek pada prinsipnya perlindungan hukum secara tegas
diberikan kepada para pemilik merek yang mendaftarkan mereknya, dengan
perkecualian berupa perlindungan kepada pemilik merek yang tidak mendaftarkan
mereknya secara terbatas, antara lain penolakan pendaftaran, dan dapat melakukan
beberapa upaya hukum atas pelanggaran mereknya, yaitu melalui gugatan
pembatalan berdasarkan UU Merek, sedangkan gugatan perdata dan tuntutan
pidana dapat mengacu pada ketentuan umum hukum Perdata dan Pidana umum.
Kata kunci: Perlindungan hukum merek tidak terdaftar
| 46/FH/Perp-UJB/IV/16 | 346.04 PAR p | R - Referens | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain