Skr - FH
PERAN POLRI DALAM PENYIDIKAN KEJAHATAN NARKOTIKA DAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DI WILAYAH HUKUM POLDA DIY
Hukum tindak pidana narkotika termasuk dalam kategori yang bermotifkan
economic gain atau menghasilkan keuntungan ekonomi, terlebih dilakukan oleh
korporasi atau organisasi kriminal atau sindikat. Dapat dipastikan akan bersinergi
dengan tindak pidana pencucian uang untuk mengaburkan hasil kejahatannya
tersebut. Untuk itu diperlukan koordinasi antar lembaga penegakan hukum dalam
menangani permufakatan jahat dalam tindak pidana narkoba dengan tindak pidana
pencucian uang (TPPU), karena hasil tindak pidana narkotika sangat menjanjikan
keuntungan yang sangat besar.
Tujuan yang dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui peran Polri
dalam penindakan kejahatan narkotika dikaitkan dengan tindak pidana pencucian
uang di wilayah hukum Polda DIY dan untuk mengetahui kendala Polri dalam
penindakan hejahatan narkotika dikaitkan dengan tindak pidana pencucian uang di
wilayah hukum Polda DIY. Data diperoleh dengan cara kepustakaan dan
wawancara. Data yang diperoleh dalam penelitian kepustakaan maupun lapangan
diolah dan dianalisis secara diskriptif kualitatif artinya analisis data berdasarkan
apa yang diperoleh dari kepustakaan maupun lapangan baik secara lisan maupun
tertulis, kemudian diarahkan, dibahas, diberi penjelasan dengan ketentuan yang
berlaku, kemudian disimpulkan dengan metode induktif, yaitu menarik
kesimpulan dari hal yang umum ke hal yang khusus.
Peran Polri dalam penindakan kejahatan narkotika dikaitkan dengan tindak pidana
pencucian uang di wilayah hukum Polda DIY pada dasarnya harus melalui
beberapa tahap yaitu menerima laporan polisi dari korban yang sebelumnya
laporan di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu), setelah itu dilakukan
penyelidikan dan penyidikan untuk membuat terang perkaranya dan untuk
menentukan tersangkanya, jika unsur pidananya ada maka dinaikkan ke proses
penyidikan, dalam penyidikan langkah pertama gelar perkara di unit dilakukan
dengan pengawas penyidik, selanjutnya polisi melakukan penindakan dan
pemeriksaan yang nanti jadi berkas perkara untuk dikirim ke Penuntut Umum.
Penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya kepada
penuntut umum setelah Berkas Perkara dinyatakan lengkap (P-21). Kendala Polri
dalam penindakan hejahatan narkotika dikaitkan dengan tindak pidana pencucian
uang di wilayah hukum Polda DIY antara lain, penelusuran aset yang bukan
perbankkan itu tidak mudah, susahnya koordinasi dengan PPATK maupun
Kabareskrim karena birokrasinya rumit, waktu lama karena harus menunggu
surat, biaya operasional untuk pengejaran barang bukti yang kurang, pemanggilan
ahli IT yang mengeluarkan biaya yang tidak sedikit sebanyak 25 juta,
pemanggilan auditor dengan biaya sebanyak 80 juta angkutan publik/auditnya
lama selama satu bulan dan sempat diperpanjang dari pengadilan.
Kata kunci : Polri, pendindakan, narkotika, pencucian uang
| 48/FH/Perp-UJB/IV/16 | 363.23 KHO p | R - Referens | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain