Skr - FH
KRITERIA ITIKAD TIDAK BAIK PENDAFTAR SEBAGAI DASAR ALASAN PEMBATALAN MEREK
Penelitian mengenai Itikad Tidak Baik Sebagai Dasar Alasan Pembatalan
Merek, bertujuan untuk mengetahui apa saja kriteria dari itikad tidak baik
sebagai dasar alasan pembatalan merek. Alasan terjadinya suatu pembatalan
pendaftaran merek yang didasarkan pada persamaan pada pokoknya dan itikad
tidak baik serta hal-hal yang dibuktikan pada persamaan pada pokoknya sama
dengan yang dibuktikan pada itikad tidak baik dalam suatu gugatan pembatalan
terhadap pendaftaran merek.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu meneliti
bahan pustaka yang merupakan data sekunder. Data sekunder didukung dengan
penelitian terhadap putusan-putusan Pengadilan Niaga mengenai penerapan
persamaan pada pokoknya dan itikad tidak baik dalam suatu gugatan
pembatalan pendaftaran merek. Hasil penelitian dianalisis dengan
menggunakan metode analisis kualitatif.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan, Merek tidak dapat didaftar
apabila permohonan tersebut didasarkan adanya itikad tidak baik (Pasal 4,
Pasal 5 dan Pasal 6 UU No. 15 Tahun 2001). Penggunaan alasan
berdasarkan pada pokoknya dan itikad tidak baik di dalam suatu gugatan
pembatalan terhadap merek dapat dilakukan oleh pihak yang berkepentingan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 UU No. 15 Tahun 2001.
Sedangkan mengenai batas waktu mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran
merek adalah 5 (lima) tahun sejak tanggal pendaftaran merek (Pasal 69 ayat 1
dan 2, serta penjelasan pasal ini). Akan tetapi hal ini berlaku tanpa batas
waktu apabila gugatan pendaftaran merek yang bersangkutan dilandasi adanya
itikad tidak baik dari pendaftar merek. Pada persamaan pada pokoknya yang
dibuktikan adalah apakah merek yang akan didaftarkan harus mempunyai
persamaan pada pokoknya atau persamaan pada keseluruhan dengan merek
Penggugat, sedangkan pada itikad tidak baik yang dibuktikan adalah mengenai
adanya niat si pelaku.
Kata Kunci: Itikad Tidak Baik dan Gugatan Pembatalan Pendaftaran
Merek.
| 49/FH/Perp-UJB/IV/16 | 346.04 PUR k | R - Referens | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain