Skr - FH
PERLINDUNGAN HUKUM DESAIN INDUSTRI MOTIF BATIK PADA PERAJIN BATIK DI KABUPATEN BANTUL
Indonesia harus memperhatikan pentingnya eksistensi desain industri dalam kehidupan industrinya mengingat desain industri merupakan salah satu subjek HKI yang memberikan kontribusi besar bagi pembangunan ekonomi Indonesia. Desain industri merupakan cabang HKI yang melindungi tampilan luar dan kreasi bernilai artistik berupa bentuk, konfigurasi, komposisi, garis atau warna, garis dan warna, gabungan dari unsur-unsur tersebut. Ditetapkannya Yogyakarta sebagai Kota Batik Dunia membawa angin segar bagi perajin batik di Kabupaten Bantul.
Pelaku usaha optimis status tersebut akan membawa kemajuan sector usaha Batik di bantul khususnya dan Daerah Istimewa Yogyakarta umumnya. Meski sebenarnya persaingan kedepan makin ketat seiring diberlakukannya pasar bebas ASEAN.meski begitu dengan komitmen menjaga kualitas dan desain pasaran batik produksi Bantul akan unggul dalam persaingan di pasar bebas. Desa Giriloyo Wukirsari Imogiri Kabupaten Bantul merupakan salah satu sentra Industri batik tulis atau cap di Daerah Istimewa Yogyakarta . Keindahan dan nilai seni desain merupakan salah satu faktor pendukung tercapainya target pemasaran batik. Oleh karena itu, banyak bentuk desain yang dibuat oleh para pendesain batik perlu mendapat perlindungan hukum karena merupakan hasil kreasi desain sendiri yang bersifat turun temurun dan memiliki nilai seni yang tinggi namun belum memiliki perlindungan hukum.
Tujuan penelitian untuk mengetahui Implementasi Undang-undang Desain Industri terhadap pendaftaran Desain Industri pada perajin batik di Kabupaten Bantul.Faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan perlindungan Desain Industri pada perajin batik di Kabupaten Bantul.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder disamping itu juga dilakukan penelitian lapangan untuk melengkapi data serta menunjang data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan.
Dari hasil penelitian semua perajin batik tidak mengetahui keberadaan undang-undang Desain Industri, dan merasa tidak perlu untuk mendapatkan hak Desain Industri dengan alasan motif atau desain yang mereka buat dapat digunakan oleh siapapun.Faktor yang menghambat pelaksanaan perlindungan desain industri kurang adanya sambutan positif perajin batik terhadap Undang-undang desain industry, keterbatasan sumber daya manusia yang ada pada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kata Kunci : Implementasi, Desain Industri, Perajin Batik
| 50/FH/Perp-UJB/IV/16 | 346.04 SAR p | R - Referens | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain