Skr - FH
MEREK JASA SEBAGAI BOEDEL PAILIT(Studi Kasus atas Putusan Nomor:10/PDT.SUS/PAILIT/2013/PN.NIAGA.JKT.PST)
Faillissementis een gerechtelijk beslag op het gehele vermogen van een
schuldenaar ten behoeve van zijn gezamenlijke schuldeiser: kepailitan adalah
suatu sitaan umum terhadap semua harta kekayaan dari seorang debitor (si
berutang) merupakan akibat terburuk bagi debitor pailit, oleh karena itu
dibutuhkan norma-norma serta kaidah hukum yang dapat melindungi masyarakat
dalam mendapatkan keadilan.
Kepailitan dalam hukum di Indonesia tidak membedakan antara “tidak
mampu membayar” (insolven) dengan “tidak mau membayar” atau “mampu
membayar” (solven) sehingga untuk mengabulkan permohonan pailit hanya
dibutuhkan 2 (dua) syarat yaitu adanya dua atau lebih Kreditor dan tidak
membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih
kreditor.
Dalam studi kasus ini Merek Jasa yang dijadikan salah satu boedel pailit
selain harus memperhatikan prinsip-prinsip hukum kepailitan: prinsip paritas
creditorium, prinsip parri passu pronata parte, prinsip structured prorata, prinsip
utang, prinsip debt collection, debt polling, prinsip debt forgiveness, dan prinsip
universal dan prinsip teritorial; hakim diharapkan memperhatikan prinsip kehatihatian
dan asas kelangsungan usaha (is going concern).
Merek Jasa sebagai benda yang tidak berujud (immateriil) sebagai boedel
pailit dibutuhkan penilaian yang objektif dan melihat kemampuan sebagai usaha
yang dapat merubah dari “tidak mampu membayar” (insolven) menjadi “mampu
membayar utang-utangnya” (solvency) dengan memperhatikan kaidah hukum
serta norma-norma hukum yang berlaku di masyarakat.
Kata Kunci: Kepailitan, Boedel Pailit, Merek Jasa
| 51/FH/Perp-UJB/IV/16 | 346.04 SUR h | R - Referens | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain