Skr - FH
PERJANJIAN PENGADAAN BARANG GENERATOR SET ANTARA BADAN SAR NASIONAL DENGAN PT. FIZTRA FORTUNA DI KOTA YOGYAKARTA
Perjanjian yang dilakukan antara Badan SAR Nasional dengan PT. Fiztra Fortuna
di Kota Yogyakarta. Seperti diketahui bahwa dalam rangka pengadaan barang
berupa generator set (genset) untuk keperluan Badan SAR Nasional, maka
diadakan pelelangan pengadaan barang. Pelelangan ini dimenangkan oleh PT.
Fiztra Fortuna Yogyakarta, sehingga antara kedua belah pihak dilakukan
perjanjian pengadaan barang. Di samping dimungkinkan syarat-syarat yang cukup
memberatkan, dalam perjanjian tersebut dimungkikan juga terjadi wanprestasi
dari salah satu pihak atau permasalahan yang timbul karena pelaksanaannya tidak
sesuai dengan isi perjanjian.
Penelitian dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penyelasaian
dalam hal tidak sesuainya barang yang telah disepakati sesuai dengan yang telah
disyaratkan oleh penyelenggara. Data yang diperoleh dari penelitian baik dari
penelitian kepustakaan maupun penelitian lapangan, kemudian dianalisis dengan
menggunakan metode deskriptif kualitatif, yaitu data dari lapangan maupun data
dari kepustakaan setelah diseleksi dan disusun secara sistematis dan disimpulkan,
sehingga akan diperoleh gambaran atas jawaban permasalahan.
Pelaksanaan perjanjian pengadaan barang Generator Set (Genset) di PT. Fiztra
Fortuna Yogyakarta, maka penyelenggara yang membuat perjanjian (Basarnas).
Kendala dalam pelaksanaan perjanjian mengenai pengadaan barang Generator Set
(Genset) oleh penyedia barang diantaranya pembayaran oleh penyelenggara yang
mundur padahal pengerjaan telah selesai dan sudah ada di perjanjian, kemudian
adanya naik turun nilai kurs dolar yang kadang membuat penyedia kesulitan untuk
menyesuaikan dengan dokumen penawaran atau harga penawaran. Penyelesaian
jika terjadi masalah dalam perjanjian pengadaan barang Generator Set antara
Badan SAR Nasional Jakarta dengan PT. Fiztra Fortuna Yogyakarta, dari pihak
penyelenggara tidak adanya bentuk pertanggungjawaban yang khusus, hanya
alasan administrasi yang membuat pembayaran mundur dari tanggal waktu
seharusnya yang sudah diperjanjikan sebelumnya.
Kata kunci : perjanjian, pengadaan barang, genset
| 52/FH/Perp-UJB/IV/16 | 346.02 RIN p | R - Referens | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain