Skr - FH
PERANAN BEA DAN CUKAI DALAM MENGUNGKAP KASUS PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DI BANDARA ADI SUTJIPTO YOGYAKARTA
Peningkatan pengendalian dan pengawasan sebagai upaya penanggulangan
dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sangat
diperlukan karena kejahatan narkotika pada umumnya tidak dilakukan oleh
perorangan secara berdiri sendiri, melainkan berupa jaringan yang dilakukan oleh
sindikat yang terorganisasi secara mantap, dengan menggunakan modus operandi
yang modern dan teknologi canggih, termasuk pengamanan hasil–hasil kejahatan
narkotika. Bea cukai merupakan institusi global yang hampir semua negara di
dunia memilikinya. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memegang kewenangan
guna mencegah terjadinya penyelundupan barang-barang khususnya obat-obatan
terlarang melalui kepabeanan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui
dan mempelajari secara mendalam bagaimana peranan Bea dan Cukai dalam
mengungkap kasus peredaran narkotika dan untuk mengetahui berbagai hambatan
dan tantangan yang dihadapi dalam menjalankan tugasnya tersebut. Jenis
penelitian yang digunakan adalah normatif kualitatif. Data yang diperoleh, baik
data primer maupun data sekunder, kemudian disusun dan diklasifikasikan serta
dianalisis dan ditulis dengan secara deskripsi, dengan maksud untuk mendapatkan
gambaran yang dapat dipahami secara jelas dan rinci serta terarah yang berkaitan
dengan peran Bea dan Cukai dalam mengungkap kasus peredaran narkotika di
Bandara Adi Sutjipto. Berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17
Tahun 2006, bea dan cukai mempunyai wewenang untuk menangkap pelaku
penyelundupan, menyita barang selundupan sebagai barang bukti untuk
diserahkan kepada pihak yang berwajib seperti kepolisian untuk ditindaklanjuti
sebagai tindak pidana. Dalam menjalankan fungsinya sebagai community
protector dengan mengacu beberapa ketentuan yang lebih jelas dalam upaya
pemberantasan penyelundupan dengan merinci perbuatan–perbuatan yang dapat
dikategorikan sebagai tindak pidana penyelundupan dan memperberat sanksi
untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku. Peran bea dan cukai ditunjang oleh
kualitas Sumber Daya Manusia Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bea cukai
yang baik dengan terus melakukan peningkatan kompetensinya melalui berbagai
kegiatan diklat dan pelatihan lain. Selain itu juga ditunjang dengan sarana dan
prasarana yang cukup memadai. Tantangan yang dihadapi oleh bea cukai antara
lain perlunya peningkatan kualitas SDM Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
Bea dan Cukai Bandara, keterbatasan sarana dan prasarana dalam hal ini adalah
alat pendeteksi tambahan serta keterangan fiktif pelaku dalam proses penyidikan.
Kata kunci : bea cukai, narkotika, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
| 53/FH/Perp-UJB/IV/16 | 382.7 SAN p | R - Referens | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain