Skr - FH
KAJIAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN MANUSIA DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA
Penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan manusia menjadi
sesuatu yang penting karena di dalam perkembangan tindak pidana perdagangan
manusia merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia. Faktor yang
mempengaruhi penegakan hukum antara lain peraturan hokum itu sendiri, penegak
hukumnya dan masyarakat. Masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan
menjadi factor terjadinya tindak pidana perdagangan manusia karena mereka
dibujuk rayu di iming-imingi atau dijanjikan untuk mendapatkan penghasilan yang
lebih besar. Namun dalam kenyataannya hanya merupakan kebohongan.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif dan sosiologis
dengan harapan dapat menemukan kaidah-kaidah hukum yang menjadi dasar
penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan manusia dan mencari
penyebab mengapa tindak pidana perdagangan orang tetap marak atau seringkali
terjadi, sehingga diharapkan dari hasil penelitian dapat mendapatkan solusi untuk
menanggulangi atau paling tidak mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan
manusia.
Penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan manusia
merupakan upaya untuk mengurangi kejahatan yang bersifat kemanusiaan. Karena
perdagangan manusia pada intinya adalah mengeksploatasi pada manusia yang
tidak mampu.
Kata kunci : Penegakan hukum, perdagangan manusia
| 54/FH/Perp-UJB/IV/16 | 364.1 YUW k | R - Referens | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain