Skr - FH
IMPLEMENTASI HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENYAKIT MASYARAKAT DI WILAYAH POLRES BANTUL
Perbincangan mengenai penyakit masyarakat belakangan ini nampaknya menjadi
bahan pembicaraan yang menarik untuk dibawakan, tidak saja dikalangan para
pemerhati masalah sosial tetapi juga di lapisan masyarakat kelas bawah.
Munculnya ketertarikan berbagai elemen masyarakat untuk berwacana perihal
Pekat nampaknya dipicu oleh semakin memperihatinkannya perkembangan
penyakit sosial ini di tengah-tengah masyarakat. Pekat yang selama ini dianggap
“subur” hanya pada lingkup masyarakat perkotaan sedikit demi sedikit sudah
mulai menunjukan perkembangannya hingga kepedesaan yang selama ini justru
dikenal sebagai wilayah religius dengan kehidupannya yang serba agamis.
Tujuan penelitian untuk mengetahui implementasi hukum yang dilakukan dalam
penanggulangan penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Bantul dan Untuk
mengetahui kendala dalam implementasi hukum penanggulangan penyakit
masyarakat di wilayah hukum Polres Bantul.
Data yang diperoleh dalam penelitian kepustakaan maupun lapangan diolah dan
dianalisis secara kualitatif normatif artinya analisis data berdasarkan apa yang
diperoleh dari kepustakaan maupun lapangan baik secara lisan maupun tertulis
berdasarkan hukum yang berlaku, kemudian diarahkan, dibahas dan diberi
penjelasan dengan ketentuan yang berlaku, kemudian disimpulkan.
Implementasi hukum yang dilakukan dalam penanggulangan penyakit masyarakat
di wilayah hukum Polres Bantul, yaitu preventif dan represif. Adapun tindakan
preventif dilakukan jika memungkinkan dan masih adanya kesadaran masyarakat
untuk mematuhi hukum. Sedangkan tindakan represif adalah tindakan yang
ditempuh apabila tindakan preventif tidak efektif, sehingga masyarakat
melaksanakan hukum walaupun dengan terpaksa. Sedangkan pihak kepolisian
dalam penegakan hukumnya ada 2 (dua) tindakan yaitu tindakan persuasive dan
tindakan represif dimana memiliki tujuan tersendiri. Dalam tindakan persuasif
pihak polisi melakukan pencegahan dimana sering melakukan penyuluhan,
memberikan arahan kepada masyarakat tentang bahaya penyakit masyarakat.
Serta mengajak berbagai pihak seperti RT, RW, tokoh masyarakat turut serta andil
dalam membantu mengawasi lingkungan sekitarnya. Kendala dalam implementasi
hukum penanggulangan penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Bantul,
keterbatasan jumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja, Pelaksanaan Perda
belum maksimal, keterbatasan sarana dan prasarana yang tersedia, kurangnya
kontrol sosial, masyarakat kurang perhatian terhadap lingkungan sekitarnya
merupakan kendala tersendiri yang dihadapi dalam upaya penanggulangan
praktek prostitusi.
Kata kunci : implementasi hukum, penanggulangan, penyakit masyarakat
| 55/FH/Perp-UJB/IV/16 | 345 PRA i | R - Referens | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain