Skr - FH
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TERHADAP PERKARA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (STUDI KASUS KEKERASAN SUAMI TERHADAP ISTRI DI PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA )
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Pertimbangan Hakim
Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Perkara KDRT. Penelitian yang dilakukan
ini merupakan penelitian hukum emperis, yaitu penelitian yang mengutamakan
data primer sebagai sumber data utamanya dan guna menunjang dan melengkapi
data, maka dilakukan penelitian kepustakaan. Pendekatan yang dipergunakan
dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis yaitu untuk mengkaji
dan menganalisis data penelitian dari sudut pandang Undang-Undang dari sudut
pandang hukum yang berlaku di masyarakat. Data yang telah dikumpulkan dari
hasil penelitian, baik dari hasil penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan,
selanjutnya dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini bahwa
pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara KDRT
bersumber pada fakta dipersidangan dan dikaitkan dengan unsur-unsur pasal yang
menjerat pelaku, pemeriksaan alat bukti dan saksi-saksi di pengadilan, adanya
alasan - alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri Terdakwa yang dapat
menghapuskan pidana, baik pada diri maupun perbuatannya, maka terdakwa harus
tetap mempertanggung-jawabkan perbuatannya dan patut dihukum. Hal-hal yang
memberatkan putusan hakim dalam perkara KDRT antara lain Perbuatan terdakwa
telah dilakukan berulang kali, perbuatan Terdakwa sangat tidak layak dilakukan
oleh seorang suami terhadap isterinya yang seharusnya patut Terdakwa sayangi
dan lindungi, akibat perbuatan Terdakwa tersebut telah menyebabkan isterinya
menderita luka parah sehingga cacat seumur hidup, korban tidak dapat lagi
memaafkan Terdakwa sampai kapanpun. Sedangkan hal-hal yang meringankan
antara lain Terdakwa merasa menyesal atas perbuatannya, Terdakwa bersikap
sopan dan mengaku terus terang perbuatannya, Terdakwa belum pernah dihukum,
Antara korban dan terdakwa sudah berdamai dan saling memaafkan danTerdakwa
mempunyai tanggungan keluarga. Hasil penelitian ini merekomendasikan agar
hakim dalam memberikan putusan terhadap perkara KDRT tetap mengacu pada
UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga
agar tercipta rasa keadilan bagi korban KDRT.
Kata Kunci: tindak pidana,kekerasan dalam rumah tangga
| 56/FH/Perp-UJB/IV/16 | 364.155 DAD p | R - Referens | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain