Skr - FH
PERLINDUNGAN HUKUM INDUSTRI KREATIF DISTRO FASHION MELALUI PENDAFTARAN MEREK
Salah satu fungsi merek yang sangat penting adalah untuk
membedakan antara barang atau jasa yang sejenis dalam kegiatan
perdagangan barang dan atau jasa.Pelanggaran merek dalam bentuk
peniruan yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan merek pihak lain yang sudah terdaftar lebih
dahulu untuk barang atau jasa yang sejenis, tidak hanya merugikan
pemilik merek terdaftar saja, melainkan juga Negara. Pelanggaran
terhadap merek motivasinya untuk mendapatkan keuntungan pribadi
secara mudah dengan mencoba atau melakukan tindakan, meniru
merek-merek yang sudah terkenal tanpa memikirkan hak-hak pemilik
merek terdaftar yang hak-haknya telah dilindungi. Perkembangan
Distro Fashion di Yogyakarta sangat pesat, untuk melindungi merek
Distro Fashion diperlukan pendaftaran merek.
Lokasi penelitian di Kota Yogyakarta dengan subyek penelitian
Distro Fashion. Pengumpulan data dilakukan dengan penelitian
lapangan dan penelitian kepustakaan. Setelah data diperoleh baik
melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan, kemudian
dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif yaitu data yang
diperoleh setelah diseleksi berdasarkan permasalahan dan dilihat
kesesuaiannya dengan peraturan yang berlaku, selanjutnya
disimpulkan sehingga diperoleh gambaran atas permasalahan yang
diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian perlindungan hukum terhadap merek
Distro Fashion dalam sistem merek dilakukan secara preventif dan
represif, perlindungan secara preventif dilakukan dengan cara
pendaftaran merek atas inisiatif pemilik merek. Peranan pendaftaran
merek bagi pemilik Distro Fashion untuk mendapatkan hak atas
merek dan perlindungan hukum
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Industri Kreatif Fashion Distro,
Merek
| 58/FH/Perp-UJB/IV/16 | 346.04 SIN p | R - Referens | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain