Skr - FH
TINJAUAN YURIDIS PEREDARAN MEREK PALSU DI YOGYAKARTA
Merek merupakan salah satu Hak Kekayaan Intelektual yang dilindungi
oleh hukum. Perlindungan merek diatur dalam Undang- Undang Nomor 15 Tahun
2001 tentang Merek (UU Merek). UU Merek diharapkan mampu mengatasi
pelanggaran merek yang sekarang makin marak terjadi, akan tetapi UU Merek
belum mampu secara efektif dalam menegakkan huk um merek. Peran pemerintah
sangat diperlukan dalam penegakan hukum merek karena pemerintah merupakan
tonggak utama dalam pelaksanaan penegakan hukum merek. Permasalahan yang
akan diteliti adalah mengenai penegakan hukum (law enforcement) UU Merek di
Yogyakata, bentuk-bentuk pengawasan dan penegakan hukum merek saat ini di
Yogyakarta, serta upaya penegakan hukum dalam pelaksanaan perlindungan
hukum merek berdasarkan UU Merek. Penelitian ini merupakan peneli tian
lapangan yang dibantu dengan penelitian kepustakaan, dan menggunakan
pendekatan yuridis empiris yaitu pendekatan yang melihat suatu kenyataan hukum
dalam masyarakat yang terkait dengan masalah peredaran barang palsu. Teknik
yang digunakan dalam mengumpulkan data antara lain, wawancara dengan pihak
Kementerian Hukum dan HAM Kanwil DIY, Balai Pelayanan Bisnis
Disperindagkop DIY, Pusat HKI UII dan pedagang merek palsu serta masyarakat
yang membeli merek palsu yang dilakukan di daerah Yogyakarta, data seku nder
yang didapat melalui berbagai sumber seperti buku, jurnal, data dari internet yang
terdapat data-data yang diperlukan dalam rangka mengidentifikasi data tersebut
secara sistematis. Dapat disimpulkan bahwa law enforcement UU Merek di kota
Yogyakarta hingga saat ini masih belum efektif karena masih menemui kendala
seperti faktor-faktor yang memicu beredarnya merek palsu dan faktor yuridis dari
peraturan perundang-undanganya sendiri yaitu adanya delik aduan. Pengawasan
yang dilakukan oleh pemerintah selama ini pun belum maksimal karena
pemerintah masih sangat kurang dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku -
pelaku usaha sentra industri dan pedagang, juga kurangnya sosialisasi UU Merek
terhadap masyarakat. Upaya penegakan hukum dalam pelaksanaan perli ndungan
hukum merek di Indonesia dapat dilakukan dengan cara penegakan hukum secara
preventif dan represif sesuai dengan UU Merek.
Kata Kunci : Merek, Pelanggaran Merek, Penegakan Hukum
| 59/FH/Perp-UJB/IV/16 | 346.04 SIN p | R - Referens | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain