Skr - FH
PELAKSANAAN REHABILITASI DALAM PUTUSAN BEBAS MURNI (VRIJSPRAAK) MENURUT PASAL 191 AYAT (1) KUHAP
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan rehabilitasi dalam putusan bebas murni (Vrijspraak) menurut pasal 191 ayat (1) KUHAP. Dalam penelitian ini juga diambil contoh kasus dengan Nomor Perkara: 151/Pid.B/2015/PN.Yyk yang dijatuhi putusan bebas oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, dimana peneliti mencari kebenaran dengan melihat dan mempelajari azas-azas, peraturan-peraturan, teori-teori, serta konsep-konsep yang berhubungan dengan masalah yang akan dibahas berkaitan dengan pemberian rehabilitasi terhadap seseorang yang diputus bebas Dalam penelitian ini, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan studi kepustakaan, yang selanjutnya data yang diperoleh kemudian dipelajari, diklasifikasikan, dan dianalisis lebih lanjut sesuai dengan tujuan dan permasalahan penelitian. Dalam pelaksanaan rehabilitasi terdakwa yang diputus bebas, Pengadilan tidak lagi menerapkan Pasal 15 Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan memberikan pengumuman pada papan pengadilan. Melainkan mengunggah salinan putusan ke Direktori Putusan Mahkamah Agung. Dalam pelaksanaan rehabilitasi putusan bebas, pengadilan juga mendapat beberapa faktor penghambat terhadap pelaksanaan rehabilitasi putusan bebas yaitu: 1). Peraturan yang Tidak Relevan Lagi, 2). Pembuatan Minuta Yang Lama, 3). Adanya Upaya Hukum dari Jaksa Penuntut Umum.
Kata Kunci : Rehabilitasi, Putusan Bebas, Vrijspraak, KUHAP
| 60/FH/Perp-UJB/IV/16 | 345.05 ATM p | R - Referens | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain