Skr - FH
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE KAITANNYA DENGAN KETERLAMBATAN PENGIRIMAN BARANG DI YOGYAKARTA
Perlindungan Konsumen yang menyebutkan bahwa “Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”, dalam transaksi yang biasanya menggunakan paper based economy, akan tetapi dalam transaksi E-Commerce berubah menjadi digital electronic economy perlunya penangan khusus dalam kacamata hukum itu sendiri.
E – Commerce (Electronic – Commerce) adalah kegiatan bisnis yang menyangkut konsumen (consumers), manufaktur (manufacturers), service provider, dan perdagangan perantara (intermediaries) dengan menggunakan jaringan-jaringan komputer (computer networks), yaitu E-Commerce sudah meliputi seluruh spektrum kegiatan komersial. Menurut WTO (World Trade Organization) E-Commerce adalah suatu proses meliputi produksi, ditribusi, pemasaran, penjualan dan pengiriman barang serta jasa melalui Elektronis.
Pengiriman barang yang dimaksud adalah jasa pengiriman barang yaitu melalui PT. Pos Indonesia. Pos merupakan organisasi yang besar dalam pelayanan lalu lintas berita, uang dan barang. Pos Indonesia merupakan sebuah badan usaha milik negara (BUMN) Indonesia yang bergerak di bidang layanan pos. Saat ini, bentuk badan usaha Pos Indonesia merupakan perseroan terbatas dan sering disebut dengan PT. Pos Indonesia. Permasalahan yang diteliti dalam penulisan hukum ini ada dua faktor yaitu bagaimana perlindungan konsumen yang menggunakan media internet (e-commerce) dan upaya apa yang di lakukan jasa pengiriman jika terjadi keterlambatan pengiriman barang.
Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, E-Commerce, Pengiriman Barang
| 61/FH/Perp-UJB/IV/16 | 381.3 NUG p | R - Referens | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain