Skr - FH
KEDUDUKAN HUKUM LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF DALAM UNDANG – UNDANG HAK CIPTA DAN IMPLEMENTASINYA TERHADAP PEMBAYARAN ROYALTI PERFORMING RIGHT (Studi Kasus pada Beberapa Café di Yogyakarta)
Adanya aturan hukum mengenai pemungutan royalti atau perfoming right untuk
mendapatkan hak ekonomi para pencipta lagu atas karyanya yang dilaksanakan oleh lembaga
manajemen kolektif yang berdasarkan pada Peraturan Undang-Undang hak cipta nomor 28 tahun
2014 pasal 87 bertujuan untuk memberikan perlindungan atau menegakkan hak cipta termasuk
lagu atau musik yang dimanfaatkan oleh para pengguna untuk mendapatkan keuntungan dirinya
sendiri dengan cara memperdengarkan dan menampilkan musik atau lagu seperti pada café-café
yang memperdengarkan secara komersial.Untuk itu, peran lembaga manajemen kolektif harus
dan wajib dilakukan atau dilaksanakan oleh berbagai pihak - pihak yang menggunakan karya
cipta orang lain sesuai dengan apa yang telah diatur di dalam Undang – Undang Hak Cipta .
Permasalahan yang akan diteliti adalah mengenai pemahaman pengguna karya cipta lagu
atau musik terhadap kewajiban pembayaran royalti atau perfoming right, serta pengawasan
pemerintah dalam mengawasi pemungutan royalti beserta kedudukan lembaga manajemen
kolektif di dalam pemungutan royalti pada hak cipta. Penelitian ini merupakan penelitian
lapangan yang dibantu dengan penelitian kepustakaan, dan menggunakan pendekatan yuridis
empiris yaitu pendekatan yang melihat suatu kenyataan hukum dalam masyarakat yang terkait
dengan masalah pemilik karya cipta lagu dengan pengguna. Teknik yang digunakan dalam
mengumpulkan data antara lain, wawancara dengan pihak Kementrian Hukum dan HAM
Yogyakarta dan pemilik café sebagai pengguna musik atau lagu dilakukan di daerah
Yogyakarta, data sekunder yang didapat melalui berbagai sumber seperti buku, jurnal, data dari
internet yang terdapat data-data yang diperlukan dalam rangka mengidentifikasi data tersebut
secarasistematis.
Dapat disimpulkan bahwa dari beberapa café yang dijadikan objek penelitian tidak ada
satupun yang mendaftarkan penggunaan lagu atau musiknya kepada lembaga manajemen
kolektif dengan berbagai alasan dari pihak pengguna, sehingga pemungutan royalti terhadap
perfoming right di Yogyakarta dinilai masih rendah dikarenakan pemahaman beberapa pemilik
café yang tidak memahami adanya peraturan tersebut dan kurangnya sosialisai.
Kata kunci : lagu atau musik, Royalti, Hak Cipta
| 62/FH/Perp-UJB/IV/16 | 346.04 ANG k | R - Referens | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain