Skr - FH
PERLINDUNGAN KONSUMEN PENGGUNA KARTU PRABAYAR 3 BERDASARKAN UNDANG–UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN PERLINDUNGAN KONSUMEN PENGGUNA KARTU PRABAYAR 3 BERDASARKAN UNDANG–UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Studi ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hokum terhadap hak-hak
konsumen pengguna kartu GSM prabayar. Rumusan masalah yang diajukan yaitu
Bagaiman aperlindungan hokum terhadap hak-hak konsumen pengguna kartu
GSM prabayar. Kebijakan apa saja yang dilakukan oleh Pemerintah dalam hal
mengawasi setiap penyelenggara Telekomunikasi melakukan registrasi kartu
prabayar sesuai identitas pengguna. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian
hukum empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi pustaka dan
wawancara. Analisis dilakukan dengan pendekatan Perundang-Undangan
dipadukan dengan pendekatan sosiologis. Hasil studi ini menunjukkan bahwa
perlindungan hukum terhadap hak-hak konsumen pengguna kartu GSM prabayar
masih menunjukkan banyak kelemahan, baik secara yuridis normative maupun
empiris/sosiologis. Kelemahan itu mencakup belum terlindunginya hak-hak
konsumen karena masih rendahnya kesadaran konsumen untuk menuntut haknya.
Karena upaya pelaksanaan dan pengawasan perlindungan hokum terhadap
konsumen kartu GSM prabayar yang dilakuka noleh Direktorat Perlindungan
Konsumen, BPKN, BRTI, BPSK dan LPKSM lainnya belum efektif, badan-badan
tersebut hanya bersikap pasif dalam
Melindungi konsumen sebagian besar konsumen tidak melakukan upaya hokum
apa-apabila haknya dilanggar, konsumen hanya sebatas membuat pengaduan dan
tidak melakukan upaya hokum tertentu kepada operator seluler melalui saranasarana
hokum yang ada. Penelitian ini merekomendasikan perlunya operator
seluler dan regulator telekomunikasi bekerjasama dalam memverifikasi dan
melengkapi database konsumen Permenkominfo Nomor 23 Tahun 2005 agar
dapat diterapkan lebih tegas lagi terutama pada Pasal 4 Ayat (6), agar tidak ada
lagi yang melakukan registrasi dengan identitas palsu.
Kata kunci :perlindungan hukum, GSM Prabayar, pelaksaan dan
pengawasan perlindungan konsumen, registrasi kartu prabayar.
| 63/FH/Perp-UJB/IV/16 | 381.3 SIM p | R - Referens | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain