Skr - FH
PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA PADA PT BANK RAKYAT INDONESIA KANWIL YOGYAKARTA SENTRA KREDIT KONSUMER MLATI DI KABUPATEN SLEMAN
Pihak bank dalam memberikan kredit atau meminjamkan modal tentunya
mensyaratkan adanya jaminan bagi pemberian kredit tersebut sebagai pengaman
dan kepastian akan kredit yang diberikan tersebut, karena tanpa adanya
pengamanan bank akan sulit menghindari resiko yang terjadi sebagai akibat dari
kreditur yang wanprestasi. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang, setiap
jaminan fidusia wajib didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia di Departemen
Kehakiman dan HAM oleh penerima fidusia, kuasa atau wakilnya. Namun pada
realitanya, masih ada Bank khususnya adalah pada PT Bank Rakyat Indonesia
Kanwil Yogyakarta SKK Mlati yang tidak mendaftarkan perjanjian kredit dengan
jaminan fidusia ini.
Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Sleman dan sebagai responden dalam
penelitian ini adalah Endang Sri Watiningsih selaku pimpinan PT Bank Rakyat
Indonesia Kanwil Yogyakarta SKK Mlati serta Ria Sukariyah, S.H., M.Kn.,
selaku Notaris di Wilayah Kota Yogyakarta. Metode penelitian yang digunakan
dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif yaitu menyeleksi data
menurut kualitas dan kebenarannya disusun secara sistematis kemudian
disesuaikan dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku untuk
menjawab permasalahan yang dikemukakan.
Hasil penelitian yang diperoleh bahwa Perjanjian Kredit dengan Jaminan Fidusia
di PT Bank Rakyat Indonesia Kanwil Yogyakarta SKK Mlati ada yang belum
sesuai dengan peraturan yang berlaku, hal ini dikarenakan proses pembuatan Akta
Perjanjian Kredit dan Akta Jaminan Fidusia masih ada yang dibuat dibawah
tangan tidak dibuat secara notariil. Perjanjian Kredit dengan Jaminan Fidusia di
PT Bank Rakyat Indonesia Kanwil Yogyakarta SKK Mlati tidak semua di
daftarkan Jaminan Fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia, pihak bank tidak
melakukan pendaftaran fidusia terhadap debitur khusus karyawan BRI.
Kata Kunci: Perjanjian Kredit, Jaminan Fidusia
| 64/FH/Perp-UJB/IV/16 | 346.02 AND p | R - Referens | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain