Buku
Hukum Keperdataan (Jilid 3)
Sejak awal kita belajar Ilmu Hukum, kita tahu bahwa “manusia” itu “zoon politicon” yang tidak bisa hidup sendiri dan selalu berinteraksi dengan sesamanya. Dalam interaksi tersebut, akan menimbulkan hubungan-hubungan (hukum) yang pada akhirnya akan menimbulkan perikatan hukum.
Perikatan merupakan hal yang terpenting dalam kehidupan seseorang, baik yang lahir karena undang-undang maupun karena perjanjian, karena bagaimanapun perikatan–perjanjian akan menyangkut dua aspek. Aspek hubungannya sesama manusia (Hablum Minannas) dan aspek hubungannya dengan Tuhan Pencipta (Hablum Minallah). Kedua aspek hubungan ini selalu berkaitan dan selalu saling memengaruhi. Hubungan hablum-minannas yang baik akan memengaruhi hubungannya dengan sesama manusia, sedangkan hablum-minallah Apabila dilakukan dengan “perikatan” yang baik akan memengaruhi hubungannya dengan Tuhan.
Berkaitan dengan itu, maka dalam buku Hukum Keperdataan (Dalam Perspektif Hukum Nasional KUH Perdata (Bw), Hukum Islam dan Hukum Adat) Jilid Ketiga ini diuraikan bagaimana hubungan atau perikatan sesama manusia ini, baik menurut Hukum Perdata (BW) maupun Hukum Adat, ditentukan pula menurut syariat Hukum Islam sehingga hubungan atau perikatan tersebut diridhoi oleh Tuhan Yang Maha Esa.
| 1000029311 | 346.082 Asya h/18 C.1 | My Library (Cadangan) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak untuk dipinjam |
| 1000029312 | 346 Asya h/18 C.2 | R - Sirkulasi (1) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain