Buku
Perundingan Bersama Mengenai Upah di Jerman Sebuah Gambaran Umum
Umumnya perundingan mengenai upah di Jerman dilakukan oleh serikat pekerja dan
asosiasi pengusaha. Namun ada juga perkecualian di mana serikat pekerja melakukan
perundingan dengan satu perusahaan saja. Dalam beberapa kasus, dewan perwakilan
karyawan juga memainkan peran penting dalam perundingan itu. Seperti apa kerangka
hukum, ekonomi, dan politik perundingan tersebut? Apakah pengalaman Jerman dapat
menjadi masukan untuk Indonesia?
Telaah berikut dibuat berdasarkan permintaan Friedrich-Ebert-Stiftung Kantor Perwakilan
Indonesia.
Penelitian ini dimulai dengan pemaparan mengenai pelaku di kedua belah pihak (Bab 1)
dan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan mengenai kerangka hukum perundingan
bersama, termasuk akibat hukum perjanjian kerja bersama/PKB (Bab 2). Proses khas
perundingan PKB, termasuk mediasi dan perjuangan perbaikan kondisi kerja, diuraikan
pada Bab 3. Bab 4 menyoroti fungsi ekonomi dan politik penetapan upah melalui
perundingan bipartit dan meninjaunya berdasarkan pengalaman yang diperoleh selama
lebih dari 60 tahun. Bab 5 menguraikan peran dewan perwakilan karyawan yang dapat
berperan dalam hal-hal yang tidak diatur dalam PKB. Bab 6 memberi gambaran singkat
mengenai berbagai upaya penyepakatan PKB yang berlaku lintas batas. Bab penutup (Bab
7) membahas pertanyaan, apakah ada unsur-unsur di dalam sistem penetapan upah ini
yang mungkin juga relevan untuk Indonesia.
| 1000030021 | 331.2 Wol p/18 c.1 | R - Sirkulasi (S.9.B) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain