Image of Hukum perikatan

Buku

Hukum perikatan



Bertitik tolak dari ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata, maka hukum perikatan menganut sitem terbuka (asas kebebasan berkontrak), artinya apa saja yang dijanjikan oleh pihak-pihak akan mengikat bagaikan undang-undang bagi yang membuatnya. Kkekuatan mengikat ini tidak disumberkan dari kebebasan para pihak yang membuatnya, melainkan atas dasar ketentuan undang-undang (Pasal 1320 KUH Perdata). Ketentuan ini mensyaratkan adanya kesepakatan, kecakapan, hal tertentu, dan kepatutan dalam masyarakat. Kedudukan seseorang sebagai pihak yang berhak dan berkewajiban juga tidak hanya dikehendaki antar mereka, tetapi juga dapat di tentukan dari undang-undang itu sendiri dan dari akibat atas suatu perbuatan baik (halal) dan melanggar hukum.
Di dalam melakukan kebebasan untuk menerbitkansuatu persetujuan atau perjanjian umumnya diserahkan kepada para pihak secara lisan atau tertuli, akan tetapi bisa melalui perantara pejabat umum (notaris). Bahkan undang-undang membebaskan para pihak memberi nama atau tidak dari perikatan yang mereka buat. Ada juga undang-undang menyebut nama dari suatu masalah atau perkara.
Untuk itu, buku ini menuntun mereka untuk menghindari masalah yang akan timbul dari kebebasan dalam membuat perjanjian. Bagi mahasiswa dan praktisi hukum, buku ini dapat mempermudah upaya mempertahankan hak klien karna kebebasan berkontrak.


Ketersediaan

1000031683346.02 AND h/24 C..1My LibraryTersedia

Informasi Detail

Judul Seri
-
No. Panggil
346.02 AND h/24
Penerbit Sinar Grafika : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
ix, 215 halaman ; 21 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-979-007-634-1
Klasifikasi
346.02
Tipe Isi
text
Tipe Media
unmediated
Tipe Pembawa
volume
Edisi
.-- Cetakan ketujuh, Februari 2024 --
Subjek
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLKutip ini