ABSTRAK Perkawinan campuran yang dilakukan di luar negeri atau di Indonesia wajib dicatatkan di Kantor Catatan Sipil. Namun dalam prakteknya sering terjadi kendala dalam pencatatan perkawinan camp…
No.1/2007: th. ke 23; triwulan 1, No.2/2010 : th. ke 23; triwulan II, No.3/2012 : th. ke 28; triwulan III, No.4/2012 : th. ke 28; triwulan IV