Skr - FH
PENERAPAN HUKUMAN MATI DI AMERIKA SERIKAT DAN INDONESIA DILIHAT DARI SUDUT PANDANG HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL
Hukuman mati masih diterapkan di Indonesia dan tertuang dalam
hukum positif Indonesia yaitu Pasal 10 KUHP , Pasal 11 KUHP mengenai
pelaksanaan hukuman mati dan UU No. 2 / PNPS / 1964 termasuk sebagai
pidana pokok, hal tersebut juga didukung dengan kualifikasi tindak pidana
yang bisa dikategorikan ataupun diancam dengan pidana mati antara lain
tindakan makar, ataupun mengajak negara asing untuk menyerang Indonesia
begitu juga dalam Rancangan KUHP juga terdapat pengaturan pidana mati.
Hukuman mati masih diterapkan di Amerika Serikat dan tertuang dalam
Amnesti terkait negara yang masih menerapkan hukuman mati, ICCPR,
DUHAM,Statuta Roma sebagai Hukum Internasional terkait hukuman mati
baik di Amerika Serikat maupun Negara yang masih menerapkan hukuman
mati.Persamaan penerapan hukuman mati terdapat pada jenis hukumannya
yaitu pada jaman dulu Indonesia dan Amerika Serikat sama-sama
menggunakan cara yaitu hukuman mati dengan cari digantung dan
Perbedaan penerapan hukuman mati terdapat pada tata cara pelaksanaan dan
juga jenis hukuman yang dijatuhkan, di Indonesia setelah mengalami
beberapa kali perubahan telah menggubah hukuman mati yang dahulu
dengan di gantung sekarang dengan cara di tembak, Amerika Serikat yang
dahulu menggunakan hukuman mati dengan cara di gantung ,sekarang
menggunakan 5 macam jenis hukuman mati yaitu kursi listrik, suntik mati,
kamar gas, tembak,dan gantung.
Hukuman mati atau yang sering disebut dengan pidana mati
bertentangan dengan ketentuan internasional hak asasi manusia terutama
dalam Pasal 6 ICCPR mengenai hukuman mati dan Statuta Roma 1998
mengenai kejahatan-kejahatan yang layak dijatuhi hukuman mati, serta
Pasal 3 DUHAM yaitu hak untuk hidup. Namun terdapat pengecualian dari
Pasal tersebut yaitu Pasal 4 ayat (1) ICCPR derogable right yang pada
intinya hukuman mati dapat dilaksanakan dengan kualifikasi kejahatan
tersebut . Hukuman mati dari perspektif hak asasi manusia ini menghasilkan
berbagai pendapat, baik di kalangan akademisi, para pakar hukum maupun
pemuka agama. Ada yang setuju diberlakukannya pidana mati, dan ada pula
yang tidak setuju diberlakukan, bahkan meminta agar dihapuskan dari
hukum Indonesia dan di Amerika Serikat, dengan alasan yang berbeda-beda...
| 18/FH/Perp-UJB/IV/16 | 341.48 SET p | R - Referens | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain